MANADO, http://Sibernews.online – Dalam upaya menjaga profesionalisme dan marwah pers, Pimpinan Redaksi http://Sibernews.online menggelar pembinaan Kode Etik Jurnalistik bagi seluruh wartawan dan anggota redaksi, Rabu (15/10/2026) di Manado, Sulawesi Utara.
Pembinaan ini digelar sebagai bentuk evaluasi dan penguatan integritas wartawan di lapangan, agar setiap wartawan dalam menjalankan tugas peliputan selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pimpinan Redaksi http://Sibernews.online dalam arahannya menegaskan bahwa wartawan bukan hanya sekadar pemburu berita, tetapi juga penjaga kebenaran dan kepentingan publik.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan yang tidak menjunjung etika, sama dengan merusak demokrasi itu sendiri. Karena itu, pembinaan ini wajib diikuti, bukan sekadar formalitas,” tegas Pimpinan Redaksi.
Materi Pembinaan: 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik
Dalam pembinaan tersebut, seluruh wartawan kembali diingatkan tentang 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik, di antaranya:
1. Independen dan Akurat: Wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, tidak beritikad buruk, dan tidak memelintir fakta.
2. Profesional: Wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
3. Berimbang: Wartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
4. Tidak Menerima Suap: Wartawan Indonesia tidak menerima suap dalam bentuk apapun, baik uang, barang, maupun fasilitas dari narasumber.
5. Tidak Menyalahgunakan Profesi: Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan tidak boleh menerima suap, serta tidak boleh melakukan pemerasan, intimidasi, dan pengancaman.
6. Hak Privasi: Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
7. Tidak Menyebut Identitas Korban: Wartawan tidak boleh menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak pelaku kejahatan.
Pimpinan Redaksi juga menekankan Pasal 6 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang peran pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan demokrasi, melakukan pengawasan, kritik dan koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Dalam pembinaan ini, Pimpinan Redaksi menegaskan akan memberikan sanksi tegas secara berjenjang bagi wartawan yang terbukti melanggar Kode Etik di lapangan.
Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, pencabutan ID Card, hingga STOP PERS atau pemberhentian tetap sebagai wartawan http://Sibernews.online.
“Jika ada wartawan yang terbukti meminta uang, menjadi beking usaha ilegal, memeras narasumber, atau membuat berita pesanan, maka tidak ada toleransi. Langsung kami STOP PERS dan kami umumkan secara terbuka ke publik,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil agar nama baik media tidak tercoreng oleh ulah segelintir oknum yang mengatasnamakan wartawan, serta untuk melindungi masyarakat dari praktik wartawan abal-abal.
Wartawan Siap Komitmen
Usai pembinaan, seluruh wartawan yang hadir menandatangani Pakta Integritas Wartawan http://Sibernews.online. Dalam pakta tersebut, mereka berkomitmen untuk:
- Menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
- Menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan pemerasan
- Menulis berita berdasarkan fakta, akurat, dan berimbang
- Tidak menjadi beking usaha ilegal maupun kepentingan pribadi
- Menjaga nama baik media dan profesi wartawan
Salah satu wartawan senior yang hadir menyampaikan bahwa pembinaan ini sangat penting sebagai pengingat, agar wartawan tidak terlena dan tetap berada di jalur yang benar.
“Kami siap dibina. Wartawan yang baik adalah wartawan yang mau dikoreksi. Kami berkomitmen untuk kembali ke marwah jurnalistik yang sebenarnya,” ujarnya Dengan adanya pembinaan ini, http://Sibernews.online berharap dapat melahirkan wartawan-wartawan yang bermartabat, profesional, dan dipercaya publik, serta menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan kepentingan rakyat di Sulawesi Utara.
(***)







