Beranda / Uncategorized / Segelintir Wartawan Diduga Jadi Penutup Publik Soal Usaha Ilegal di Sulut, Wartawan Bermartabat Harus Lawan!

Segelintir Wartawan Diduga Jadi Penutup Publik Soal Usaha Ilegal di Sulut, Wartawan Bermartabat Harus Lawan!

Segelintir Wartawan Diduga Jadi Penutup Publik Soal Usaha Ilegal di Sulut, Wartawan Bermartabat Harus Lawan!

MANADO, http://Sibernews.online- Profesi wartawan adalah profesi mulia. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers ditegaskan sebagai pilar keempat demokrasi. Tugasnya bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengontrol kekuasaan, mengawal kepentingan publik, dan membongkar kebusukan.

Namun sangat disayangkan, di Sulawesi Utara kini muncul fenomena memprihatinkan. Segelintir oknum yang mengatasnamakan wartawan senior diduga justru berperan sebagai penutup publik terhadap usaha-usaha ilegal.

Mereka bukan membongkar, tapi membungkam.
Mereka bukan mengungkap fakta, tapi memelintir fakta.
Mereka bukan melayani publik, tapi melayani kepentingan pengusaha ilegal.

Pasal 6 UU Pers: Kewajiban Wartawan

Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 6 menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya untuk:

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Jelas, tidak ada satu pun pasal yang memberi ruang bagi wartawan untuk menjadi tameng usaha ilegal.

Pasal 6 s/d Pasal 18 UU Pers juga mengatur tentang hak, kewajiban, tanggung jawab perusahaan pers dan wartawan. Setiap pola tindak tanduk dalam peliputan harus berdasarkan fakta, akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi moral dan etika jurnalistik.

Kelangkaan BBM Jadi Bukti

Sorotan publik saat ini adalah kelangkaan BBM di Sulut. Di tengah antrian panjang masyarakat, di tengah jeritan sopir dan nelayan, justru pemberitaan yang muncul di sejumlah media online dan media sosial terkesan dibatasi, dipelintir, dan tidak menyentuh akar persoalan.

Publik bertanya: Ada apa di balik kelangkaan ini? Siapa yang bermain? Mengapa pemberitaan seolah berhenti di permukaan?

Ketika wartawan yang seharusnya menjadi garda terdepan justru diduga menjadi penakluk publik, maka yang dirugikan adalah rakyat. Informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik yang akurat, justru berubah menjadi informasi yang dikendalikan.

Wartawan Senior Seharusnya Jadi Teladan, Bukan Jadi Beking

Ironisnya, oknum yang diduga bermain ini adalah mereka yang mengaku wartawan senior. Padahal senioritas bukan soal lama menjadi wartawan, tapi soal integritas dan keberanian membela kebenaran.

Wartawan senior seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung Kode Etik Jurnalistik: jujur, independen, tidak menerima suap, tidak menjadi alat kepentingan pribadi atau kelompok.

Jika seorang wartawan sudah menerima sesuatu dari pengusaha ilegal, baik uang, fasilitas, maupun jatah, maka ia telah mengkhianati profesi itu sendiri. Ia tidak lagi layak disebut wartawan, melainkan makelar informasinya.

http://Sibernews.online

  1. Kami tidak akan tunduk pada tekanan oknum manapun untuk membatasi pemberitaan usaha ilegal di Sulut.
  2. Kami mendesak Dewan Pers dan organisasi profesi untuk menertibkan oknum wartawan yang diduga menjadi beking usaha ilegal, BBM ilegal, tambang ilegal, dan mafia lainnya.
  3. Kami mengajak wartawan bermartabat di Sulut untuk bersatu, kembali ke marwah jurnalistik, dan berpihak pada rakyat, bukan pada cukong.
  4. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada wartawan yang meminta uang, mengancam, atau menutup-nutupi pemberitaan usaha ilegal.

Pers yang sehat adalah pers yang merdeka dari kepentingan pengusaha ilegal. Jika pers sudah dibeli, maka demokrasi sudah mati.

*Segelintir Wartawan Diduga Jadi Penutup Publik Soal Usaha Ilegal di Sulut, Wartawan Bermartabat Harus Lawan!*MANADO, http://Sibernews.online- Profesi wartawan adalah profesi mulia. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers ditegaskan sebagai pilar keempat demokrasi. Tugasnya bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengontrol kekuasaan, mengawal kepentingan publik, dan membongkar kebusukan.Namun sangat disayangkan, di Sulawesi Utara kini muncul fenomena memprihatinkan. Segelintir oknum yang mengatasnamakan wartawan senior diduga justru berperan sebagai penutup publik terhadap usaha-usaha ilegal.Mereka bukan membongkar, tapi membungkam.Mereka bukan mengungkap fakta, tapi memelintir fakta.Mereka bukan melayani publik, tapi melayani kepentingan pengusaha ilegal.*Pasal 6 UU Pers: Kewajiban Wartawan*Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 6 menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya untuk:1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaranJelas, tidak ada satu pun pasal yang memberi ruang bagi wartawan untuk menjadi tameng usaha ilegal.Pasal 6 s/d Pasal 18 UU Pers juga mengatur tentang hak, kewajiban, tanggung jawab perusahaan pers dan wartawan. Setiap pola tindak tanduk dalam peliputan harus berdasarkan fakta, akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi moral dan etika jurnalistik.*Kelangkaan BBM Jadi Bukti*Sorotan publik saat ini adalah kelangkaan BBM di Sulut. Di tengah antrian panjang masyarakat, di tengah jeritan sopir dan nelayan, justru pemberitaan yang muncul di sejumlah media online dan media sosial terkesan dibatasi, dipelintir, dan tidak menyentuh akar persoalan.Publik bertanya: Ada apa di balik kelangkaan ini? Siapa yang bermain? Mengapa pemberitaan seolah berhenti di permukaan?Ketika wartawan yang seharusnya menjadi garda terdepan justru diduga menjadi penakluk publik, maka yang dirugikan adalah rakyat. Informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik yang akurat, justru berubah menjadi informasi yang dikendalikan.*Wartawan Senior Seharusnya Jadi Teladan, Bukan Jadi Beking*Ironisnya, oknum yang diduga bermain ini adalah mereka yang mengaku wartawan senior. Padahal senioritas bukan soal lama menjadi wartawan, tapi soal integritas dan keberanian membela kebenaran.Wartawan senior seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung Kode Etik Jurnalistik: jujur, independen, tidak menerima suap, tidak menjadi alat kepentingan pribadi atau kelompok.Jika seorang wartawan sudah menerima sesuatu dari pengusaha ilegal, baik uang, fasilitas, maupun jatah, maka ia telah mengkhianati profesi itu sendiri. Ia tidak lagi layak disebut wartawan, melainkan makelar informasinya.http://Sibernews.online1. *Kami tidak akan tunduk* pada tekanan oknum manapun untuk membatasi pemberitaan usaha ilegal di Sulut.2. *Kami mendesak Dewan Pers dan organisasi profesi* untuk menertibkan oknum wartawan yang diduga menjadi beking usaha ilegal, BBM ilegal, tambang ilegal, dan mafia lainnya.3. *Kami mengajak wartawan bermartabat* di Sulut untuk bersatu, kembali ke marwah jurnalistik, dan berpihak pada rakyat, bukan pada cukong.4. *Kami membuka ruang* bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada wartawan yang meminta uang, mengancam, atau menutup-nutupi pemberitaan usaha ilegal.Pers yang sehat adalah pers yang merdeka dari kepentingan pengusaha ilegal. Jika pers sudah dibeli, maka demokrasi sudah mati.Sulut butuh wartawan yang berani, bukan wartawan yang bisa saja.

Sulut butuh wartawan yang berani, bukan wartawan yang bisa saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *